MENU TUTUP

Kasus Perambahan Hutan TNTN  yang dilaporkan oleh datuk Arifin dan  kuasa hukum nya Rawin SH

Sabtu, 19 Februari 2022 | 08:05:40 WIB
Kasus Perambahan Hutan TNTN  yang dilaporkan oleh datuk Arifin dan  kuasa hukum nya Rawin SH

Pekanbaru-- Diduga Kuat, Mengaku Ninik melakukan merambah/ Babat Hutan TNTN. Berdasarkan kenyataan di lapangan, di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, masih saja berlangsung kegiatan perambahan hutan. Itu terbukti, ada saja warga yang melaporkan aksi pembabatan hutan itu ke pihak berkompeten. Contohnya, seperti yang dilakukan Datuk Abdul Arifin.

Rawin, SH Penasihat Hukum Datuk Abdul Arifin mengemukakan kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (18/2-2022) bahwa kliennya melaporkan soal perambahan TNTN tersebut ke Penegakan Hukum (Gakkum) Balai TNTN, 25 Januari 2022 lalu. 

Menurut Rawin, SH, yang berwenang penuh untuk membuat laporan adalah Gakkum atau Balai Taman Nasional Tesso Nilo. "Namun demikian, setelah surat dilayangkan, kegiatan seperti apa yang mereka lakukan, kami tidak tahu," kata Rawin.

Hingga berita ini tayang, sudah hampir sebulan, laporan Datuk itu tak jelas ujung pangkalnya. 

Dalam laporan tersebut, pihak Datuk Abdul Arifin meminta agar Gakkum TNTN melakukukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang memperjualbelikan lahan hutan negara itu. 

Bahkan sebelumnya, Selasa, 28 Desember 2021 Datuk Abdul Arifin berharap agar pihak Gakkum segera mengambil tindakan.

"Besar harapan kami kepada Bapak Kepala Gakkum TNTN segera melaporkan hal tersebut kepada Kapolda Riau atau Kapolres Pelalawan," kata Datuk Abdul Arifin dalam laporannya, Selasa, 28 Desember 2021.

Berdasarkan data dan informasi, salah satu yang ikut memperjualbelikan lahan kawasan hutan tersebut diduga kuat Jaspun Bin Karim, Pemangku Adat Petalangan Datuk Dubalang Hitam. Luasnya kira-kira 32 hektare. 

Lahan yang diperjualbelikan Jaspun tersebut berlokasi di Toro Ujung, RW 30, RT 09, dengan kepemilikan dan pengolahan atas nama Op Sello Pasaribu.

Menurut Datuk Abdul Arifin dalam laporannya pada Selasa (28/12/2021), dirinya menduga bahwa Jaspun menjual lahan, mengaku sebagai Ninik Mamak Dubalang Hitam dengan memberikan Surat Hibah kepada pembeli lahan. Lalu si pembeli merusak hutan TNTN dan menebangi pohon Sialang.

Bahkan, Datuk mengungkapkan, pihaknya tidak menemukan nama Jaspun bin Karim di struktur Pebatinan di Desa Kesuma Sungai Medang, Kecamatan Pangkalan Kuras atau pun Pebatinan Muncak Rantau di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. 

"Dan tidak ada nama Ninik Mamak Dubalang Hitam dalam rangka pengukuhan Pemangku Adat Petalangan Tungkap dan Ketiapan Delapan Pebatinan dan penghulu dalam kawasan Datuk Laksamana Diraja, Kecamatan Pangkalan Kuras dan Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan pada 21 Januari 2013," kata Datuk  Abdul Arifin.

Pihak Datuk menduga kuat, Jaspun memakai gelar tersebut untuk menjual tanah ulayat milik Batin Hitam Sungai Medang. 

"Hal ini sangat merugikan kami sebagai pemegang ulayat pohon sialang dan kepungan sialang tersebut. Kami selaku masyarakat ingin keadaan baik-baik terhadap pihak lain. Maka mohon kiranya disegerakan menindak serta menangkap pelaku perusak pohon sialang Pebatinan kami," tulis Datuk dalam laporannya, Selasa, 28 Desember 2021.tutup

( tim)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan